Junaedi B, PJ Bupati Jeneponto melakukan pengukuhan serta penyerahan SK (Surat Keputusan) kepada 82 Kepala Desa di Jeneponto, yang digelar di halaman upacara Kantor Bupati pada hari Selasa 23 Juli 2024.
Seluruh Kepala Desa terlihat serentak mengenakan seragam berwarna putih pada acara tersebut. Acara pelantikan itu dihadiri oleh Sekda Jeneponto, Ketua DPRD, Dandim 1425, Diwakili Kapolres, Kajari, para Kepala OPD, PJ Ketua TP-PKK Jeneponto, Ketua Apdesi Sulsel beserta tamu undangan lainnya.
Dimulai dengan pelaporan oleh M. Basuki Baharuddin selaku Kepala Dinas PMD Jeneponto menjelaskan jika Pengukuhan serta Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut didasari oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai penambahan masa jabatan dua tahun kepada desa.
“Masa penambah perpanjangan masa jabatan bagi 82 Kepala Desa ditambah dua tahun masing masing,” tukasnya.
Ia juga menambahkan “hal yang perlu disampaikan atas perhatiannya jadilah pelayanan masyarakat untuk mengembangkan amanah,”.
Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) merincikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun untuk beberapa kepala desa. Untuk periode 2019 hingga 2027, 30 desa mengalami perpanjangan, sementara 2 desa mengalami perpanjangan untuk periode 2020 sampai 2028. Sebanyak 41 desa mengalami perpanjangan untuk masa jabatan 2021 hingga 2029, dan 9 desa mengalami perpanjangan untuk periode 2023 sampai 2031.
“Untuk Ketua BPD dengan masing masing penambahan dua Tahun jabatan,” Ujarnya.
Kepala Desa Kapita, Ikbal Irwansyah, S.Kom, mengucapkan rasa syukur karena bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, semoga penambahan ini bisa menjadikan Desa Kapita sebagai desa maju, mandiri dan sejahtera, (Pungkasnya).
Riswandi Ramadhani